BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Seiring dengan waktu dan berkembangnya zaman, banyak bermunculan masalah,
terutama masalah-masalah dalam agama. Sedangkan sebagian besar dari masalah
tersebut belum mendapatkan kejelasan hukum dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Maka
manusia berusaha untuk mencari cara untuk memutuskan masalah tersebut tentang
baik buruknya
Dan dalam bentuknya yang telah mengalami kemajuan, teori hukum Islam
(Islamic Legal Theory) mengenal berbagai sumber dan metode yang darinya dan
melaluinya hukum (Islam) diambil. Sumber-sumber yang darinya hukum diambil
adalah Al-Quran dan As-Sunnah Nabi, yang keduanya memberikan materi hukum.
Sedangkan, sumber-sumber yang melaluinya hukum berasal adalah metode-metode
ijtihad dan interpretasi, atau pencapaian sebuah konsensus ( Ijma’,
kesepakatan). Oleh karena itu, penulis membuat makalah bertemakan ijtihad sebagai solusi
dari pengambilan keputusan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Quran dan
As-Sunnah.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini penulis membahas tentang :
1.
Apa
pengertian dari ijtihad?
2.
Bagaimana
kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam?
3.
Apa
saja hasil dari ijtihad?
1.3 Batasan
Masalah
Makalah ini hanya membahas masalah ijtihad serta kedudukannya sebagai
sumber hukum Islam dan hasil-hasil ijtihad serta pengertian dari hasil-hasil
ijtihad tersebut.
1.4 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulis
membahas kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah :
1.
Memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
2.
Membuka
wawasan tentang ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
dan Fungsi Ijtihad
Ijtihad seakar kata dengan juhd,
jihad, dan mujahadah, yang artinya kesungguhan dan usaha keras. Ijtihad
dalam pengertian yang luas berarti penggunaan pikiran dalam mengartikan,
menafsirkan, dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits.
Sedangkan dalam konteks istimbat (penetapan) hukum,
ijtihad adalah penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak
ditentukan secara eksplisit dalam Al-Quran dan Hadits Nabawi.
Memperhatikan definisi ini, dapat dipahami batasan lapangan ijtihad,
sebagai berikut:
a. Terhadap yang hukumnya disebutkan secara pasti (qath’i)
dalam nash, tidak ada peranan nalar,
b. Terhadap kejadian yang sama sekali tidak terdapat dalam
nash, nalar dapat menjalankan fungsi formulasi, dan
c. Terhadap kejadian yang hukumnya disebutkan dalam nash
secara penunjukan yang tidak pasti, nalar dapat menjalankan fungsi reformulasi.
Secara bahasa, ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk
mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan
sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam
Al-Quran dan As-Sunnah.
Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa
ijtihad atau yang biasa disebut arro’yu mencakup dua pengertian:
a.
Penggunaan
pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit
oleh Al-Quran dan As-Sunnah.
b.
Penggunaan
pikiran dalam mengartikan, menafsirkan, dan mengambil kesimpulan dari sesuatu
ayat atau hadits.
Tujuan adanya ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan
pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah SWT di tempat dan waktu tertentu.
Fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan
ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Quran dan Al-Sunnah.
Meski Al-Quran diturunkan secara sempurna dan lengkap, bukan berarti kehidupan
manusia diatur secara detil oleh Al-Quran dan Hadits. Selain itu ada perbedaan
keadaan pada saat turunnya Al-Quran dengan kehidupan modern, sehingga setiap
saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan aturan baru dalam
melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat
tertentu atau disuatu masa waktu tertentu, maka persoalan tersebut dikaji
apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam
Al-Quran dan Hadits. Sekiranya sudah ada, maka persoalannya harus mengikuti
ketentuan yang ada berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Namun jika persoalannya
merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Quran
dan Hadits maka umat Islam memerlukan ijtihad, tapi yang berhak membuat ijtihad
adalah mereka yang paham Al-Quran dan Hadits yang disebut dengan mujtahid.
2.2 Dasar
Hukum Ijtihad
Ada 2 dasar hukum
diharuskannya ijtihad, yaitu :
1.
Al-Qur’an

“Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya”. (QS.An-nisa:59)
dan firman-Nya yang lain :
“...Maka ambillah
ibarat, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (QS.Al-Hasyr : 2)
Menurut Firman Allah SWT pertama,
yang dimaksud dengan dikembalikan kepada Allah dan Rasul ialah bahwa bagi
orang-orang yang mempelajari Qur’an dan Hadits supaya meneliti hukum-hukum yang
ada alsannya, agar bisa diterapkan kepada peristiwa-peristiwa hukum yang lain,
dan hal ini adalah ijtihad. Pada firman kedua, orang-orang yang ahli memahami
dan merenungkan diperintahkan untuk mengambil ibarat, dan hal ini berarti
mengharuskan mereka untuk berijtihad. Oleh karena itu, maka harus selalu ada
ulama-ulama yang harus melakukan ijtihad. (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam, hlm 163).
firman-Nya yang lain :
“Dan orang-orang yang
berjihad untuk ( mencari keridlaan ) Kami, benar-benar akan Kami
tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah
benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”.( Q.S. Al-‘Ankabut:69 )
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu”. (Q.S.An-nisa:105)
2.
Al-Hadits
-
Sabda
Nabi SAW. : “Ijtihadlah kamu, karena tiap-tiap orang akan mudah mencapai apa
yang diperuntukkan kepadanya” (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam, hlm 163)
اَلْحَاكِمُ اِذَا اجْتَهَدَ
فَاَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِنِ جْتَهَدَ فَاَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ وَاحِدٌ. (بخارى و مسلم)
“Hakim apabila berijtihad
kemudian dapat mencapai kebenaran maka ia mendapat dua pahala (pahala melakukan
ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Apabila ia berijtihad kemudian tidak
mencapai kebenaran, maka ia mendapat satu pahala (pahala melakukan ijtihad)”.(Hadits
riwayat Bukhari dan Muslim)
- Hadits
yang menerangkan dialog Rasulullah SAW dengan Mu’adz bin Jabal, ketika Muadz
diutus menjadi hakim di Yaman berikut ini:
عَنْ أُناَسٍ مِّنْ اَهْلِ
حَمَص مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذ بْنِ جَبَلِ إِنَّ رَسُوْلُ اللهِ لَمَّا أَرَادَ
أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا الِيَ الْيَمَنِ قَالَ: كَيْفَ تَقْضِ إِذَاعَرَضَ لَكَ
قَضَاءٌ؟ قَالَ: أَقْضِى بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ
الله؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ
رَسُوْلِ اللهِ وَلَا فِي كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَايْئِ وَلَاآلُوْ.
فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَدْرَهُ وَقَالَ: اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ وَفَّقَ
رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لَمَّا يَرْضَي رَسُوْلُ اللهِ (رواه ابوداود).
“Diriwayatkan
dari penduduk homs, sahabat Muadz ibn Jabal, bahwa Rasulullah saw. Ketika
bermaksud untuk mengutus Muadz ke Yaman, beliau bertanya: apabila dihadapkan
kepadamu satu kasus hukum, bagaimana kamu memutuskannya?, Muadz menjawab:, Saya
akan memutuskan berdasarkan Al-Qur’an. Nabi bertanya lagi:, Jika kasus itu
tidak kamu temukan dalam Al-Qur’an?, Muadz menjawab:,Saya akan memutuskannya
berdasarkan Sunnah Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya:, Jika kasusnya tidak
terdapat dalam Sunnah Rasul dan Al-Qur’an?,Muadz menjawab:, Saya akan
berijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah menepuk-nepuk dada Muadz dengan
tangan beliau, seraya berkata:, Segala puji bagi Allah yang telah memberi
petunjuk kepada utusan Rasulullah terhadap jalan yang diridloi-Nya.”(HR.Abu
Dawud)
2.3 Kedudukan Ijtihad
Berbeda dengan Al-Quran dan As-Sunnah, ijtihad terikat dengan
ketentuan-ketentuan berikut:
a.
Pada
dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang
mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang
relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif, maka keputusan daripada suatu
ijtihad pun adalah relatif,
b.
Sesuatu
keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi
tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa/tempat tapi tidak berlaku
pada masa/tempat yang lain,
c.
Ijtihad
tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah (murni). Sebab urusan
ibadah mahdhah hanya oleh Allah SWT dan Rasulullah,
d.
Keputusan
ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, dan
e.
Dalam
proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motivasi, akibat,
kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama, dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan
jiwa daripada ajaran Islam.
Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hukum
ketiga setelah Al-Quran dan Al-Hadits.
2.4 Metodologi
pelaksanaan ijtihad
Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat metode-metode, antara
lain sebagai berikut:
1.
Qiyas,
yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh
Al-Quran dan As-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah
diterangkan hukumnya oleh Al-Quran atau As-Sunnah, karena ada sebab yang sama.
Beberapa definisi qiyas (analogi):
a.
Menyimpulkan
hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persmaan
diantara keduanya.
b.
Membuktikan
hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan
diantaranya.
c.
Tindakan
menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan didalam Al-Quran atau Hadist
dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (illat).
2.
Ijma’,
atau yang disebut ijtihad kolektif, yaitu kesepakatan ulama-ulama Islam dalam
menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah. Yang menjadi persoalan untuk saat
sekarang ini adalah tentang kemungkinan dapat dicapai atau tidaknya ijma
tersebut, karena umat Islam sudah begitu besar dan berada diseluruh pelosok
bumi termasuk para ulamanya.
3.
Istihsan,
yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas
dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang, dan
lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai Qiyas Khofi (analogi
samar-samar) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang diperoleh dengan Qiyas
kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum. Apabila kita dihadapkan
dengan keharusan memilih salah satu diantara dua persoalan yang sama-sama
kurang baik, maka kita harus mengambil yang lebih ringan keburukannya. Beberapa
definisi istisan:
a.
Fatwa
yang dikeliarkan oleh seorang faqih (ahli fiqih), hanya karena dia merasa hal
itu adalah benar,
b.
Argumentasi
dalam pikiran seorang faqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya,
c.
Mengganti
argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk maslahat orang banyak,
d.
Tindakan
memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan, dan
e.
Tindakan
menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada
sebelumnya.
4.
Mashalihul
Mursalah,
yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan
kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari’at. Perbedaan antara
istihsan dan mashalitul mursalah ialah, istihsan mempertimbangkan dasar
kemaslahatan (kebaikan) itu dengan disertai dalil Al-Quran atau Al-Hadits yang
umum, sedang mashalihul mursalah mempertimbangkan dasar kepentingan dan
kegunaan dengan tanpa adanya dalil yang secara tertulis dalam Al-Quran atau
Al-Hadits.
5.
Urf,
adalah sesuatu yang telah biasa berlaku, diterima, dan dianggap baik oleh
masyarakat. Juga didefinisikan sebagai tindakan menentukan masih bolehnya suatu
adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak
bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Al-Quran dan Al-Hadits.
6.
Istishab, adalah
menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sehingga terdapat dalil yang
menunjukan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkanpada
masa lampau secara kekal menurut keadaan sehingga teradapat dalil yang
menunjukan atas perubahannya. Jadi, istihab merupakan suatu tindakan menetapkan
berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
7.
Sududz Dzariah, yaitu tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh
atau haram demi kepentingan umat.
8.
Madzhab Shahabi, yaitu menetapkan suatu hukum terhadap suatu persoalan
ijtihadiyah atas pertimbangan pendapat para sahabat tentang suatu kasus, yang
tidak dijelaskan nash dan belum ada ijma’ para sahabat yang menetapkan hukum
tersebut.
9.
Syar’un man qoblana, berarti syariat sebelum Islam.
10.
Ta’arud Ad-Dilalah, artinya pertentangan (secara lahir dalam pandangan
mujtahid) antara satu dalil dengan dalil lainnya pada derajat yang sama (ayat
dengan ayat; atau antara sunah dengan sunah).
2.5 Syarat ber-ijtihad
Ijtihad adalah tugas
suci keagamaan yang bukan yang bukan sebagai pekerjaan mudah, tetapi pekerjaan
berat yang menghendaki kemampuan dan
persyaratan tersendiri.
Jadi, tidak dilakukan oleh setiap orang.
Memang egalitarianisme Islam tidak memilah-milah para pemeluk Islam dalam
kelas-kelas tertentu, dan menyangkut
Ijtihad pun setiap orang berhak melakukannya, tetapi permasalahannya
bukan di situ, ijtihad adalah suatu bentuk kerja keras yang memerlukan
kemampuan tinggi. Oleh sebab itu, tidak semua orang akan dapat melakukannya,
sekalipun mereka tetap memiliki hak untuk itu. Seperti dalam dunia kedokteran,
memang hak semua orang untuk bisa
berbicara tentang kesehatan, tetapi tidak semua orang memiliki otoritas
melakukan diagnosis dan membuat resep, kecuali dokter. Sebab, jika semua orang
diberi wewenang melakukan diagnosis dan membuat resep, akibatnya adalah bahaya
bagi kehidupan manusia sendiri. Demikian pula ijtihad, jika semua orang
melakukan ijtihad (maksudnya : ijtihad mutlak), maka akibatnya pun akan
membahayakan kehidupan ummat.
Untuk itu, dalam kajian
usul Fikih,
para ulama telah menetapkan
syarat-syarat tertentu bagi seseorang yang akan melakukan ijtihad.
Menurut al-Syaukani, untuk dapat
melakukan ijtihad hukum diperlukan lima syarat. Masing-masing dalam lima
persyafatan itu akan dilihat di bawah ini:
Pertama,
mengetahui al-Kitab (al-Qur’an) dan sunnah. Persyaratan
pertama ini disepakati oleh segenap ulama usul
Fikih. Ibn al-Hummam, salah seorang ulamah Fikih Hanafiah, menyebutkan bahwa
mengetahui al-Qur’an dana sunnah merupakan syarat mutlakyang harus dimiliki
oleh mujtahid. Akan tetapi, menurut al-Syaukani, cukup bagi seorang mujtahid
hanya mengetahui ayat-ayat hukum saja. Bagi al-Syaukani, ayat-ayat hukum itu tidak perlu dihafal oleh mujtahid,
tetapi cukup jika ia mengetahui letak ayat itu, sehingga dengan mudah
ditemukannya ketika diperlukan.
Sebenarnya,
apa yang dikemukakan al-Syaukani di atas merupakan syarat bagi seseorang mujtahid
mutlak yang akan melakukan ijtihad dalam segenap masalah hukum. Akan tetapi,
bagi seseorang yang hanya ingin melakukan ijtihad dalam suatu masalah tertentu,
ia hanya dituntut memiliki pengetahuan tentang ayat-ayat hukum yang menyangkut
tersebut secara mendalam.
Adapun berkenaan dengan
pengetahuan tetang sunnah, menurut al-Syaukini, seseorang mujtahid harus
mengetahui sunnah sebanyak-banyakny.Ia mengetip beberapa pendapat tentang
jumlah hadits yang harus diketahui oleh mujtahid. Salah satu pendapat
menyebutkan bahwa seseorang mujtahid harus mengetahui lima ratus hadits.
Pendapat lain, yang diterima oleh Ibn al-Dharir dari Ahmad ibn Hanbal,
menyebutkan bahwa seorang mujtahid harus mengetahui lima ratus ribu hadits.
Namun, hadits–hadits tersebut tidak wajib dihafal di luar
kepala, cukup kalau ia mengetahui letak hadits-hadits itu, sehingga dapat
ditemukan segera bila diperlukan. Di samping itu, seseorang mujtahid – menurut
al-Syaukani - tidak hanya wjib
mengetahui sejumlah besar hadits dari segi lafalnya, tetapi wajib pula
mengetahui rijal (periwayat-periwayat) yang terdapat dalam sanad (kesinambungan
riwayat hadits sampai kepada Nabi) menyangkut hadits-hadits yang akan
dipergunakannya, sehingga ia dapat memilah antara hadits yang sahih, hasan, dan
dha’if (lemah). Sekalipun demikian, hal itu tidak harus dihafalnya di luar
kepala, cukup baginya mengetahui yang
demikian dengan baik melalui kitab-kitab yang membicarakan tentang jarh (cacat
periwayat hadits) dan ta’dil (keadilan periwayat hadits).
Kedua,
mengetahui ijmak, sehingga ia tidak mengeluarkan fatwa yang bertentangan ijmak.
Akan tetapi, seandainya dia tidak memandang ijmak sebagai dasar hukum, maka
mengetahui ijmak ini tidak menjadi syarat baginya untuk dapat melakukan
ijtihad. Di sini, al-Syaukini terlihat tidak secara ketat menempatkan
pengetahuan tentang ijmak sebagai syarat mutlak untuk dapat melakukan ijtihad.
Menurutnya, bagi orang yang berkeyakinan bahwa ijmak sebagai dalil hukum, maka
ia wajib mengetahui ijmak tersebut, karena melanggar suatu konsensus para
mujtahid merupakan suatu kekeliruan dan dosa. Kendati demikian, tidak mungkin
dipaksakan persyaratan ini pada mujtihad yang berpendapat bahwa ijmak bukan
dalil hukum.
Ketiga,
mengetahui bahasa Arab, yang memungkinkannya menggali hukum dari al-Qur’an dan sunnah secara baik dan benar. Dalam
hal ini menurut al-Syaukani- seorang mujtahid harus mengetahui seluk-beluk bahasa
Arab secara sempurna, sehingga ia mampu mengetahui makna-makna yang terkandung
dalam ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi saw. Secara rinci dan mendalam:
mengetahui makna lafal-lafal gharib (yang jarang dipakai); mengetahui
susunan-susunan kata yang khas (khusus),
yang memilki keistimewaan-keistimewaan unik. Untuk mengetahui seluk-beluk
kebahasan itu diperlukan beberapa cabang ilmu, yaitu: nahwu,saraf, ma’ani dan
bayan. Akan tetapi, menurutnya, pengetahuan (kaidah-kaidah) kebahasaan itu
tidak harus dihafal luar kepala, cukup bagi seorang mujtahid mengetahui
ilmu-ilmu tersebut melalui buku-buku yang ditulis oleh para pakar di bidang
itu, sehinggah ketika ilmu-ilmu tersebut diperlukan, maka dengan mudah
diketahui tempat pengambilannya.
Para ulama usul fikih
sepakat bahwa syarat untuk menjadi mujtahid hendaklah menguasai bahasa Aarab
secara baik dan benar. Sebab, bahasa al-Qur’an dan hadits adalah bahasa Aarab,
seseorang tidak mungkin akan dapat menegluarkan hukum dari dua sumber hukum
kalau tidak mengetahui bahasa Arab. Atas dasar demikian, sementara
ulama- antara lain’Abd al-Wahhab Khallaf—menempatkan pengetahuan tentang bahasa
Arab sebagai syarat pertama bagi seorang mujtahid untuk dapat melakukan
ijtihad.
Keempat, mengetahui ilmu usul fikih. Menurut
al-Syaukani, ilmu usul fikih penting diketahui oleh seseorang mujtahid karena
melalui ilmu inilah diketahui tentang dasar-dasar dan cara-cara berijtihad.
Seseorang akan dapat memperoleh jawaban suatu masalah secara benar apabila ia
mampu menggalinya dari al-Qur’an dan sunnahndengan menggunakan metode dan cara
yang benar pula . Dasar dan cara itu dijelaskan secara luas di dalam ilmu usul
fikih. Bila dilihat secara cermat, terdapat tiga versi menyangkut penempatan
pengetahuan tenteng usul fikih sebagai syarat ijtihad :
1. Pertama,
yang menempatkan pengetahuan tentang usul fikih sebagai salah satu bagian dari
pengetahuan tentang al-Qur’an dan sunnah.
2. Kedua,
yang tidak menempatkan usul fikih secara umum sebagai syarat ijtihad, tetapi
menempatkan pengetahuan tentang qiyas sebagai gantinya.
3.
Ketiga,
yang menempatkan usul fikih sebagai syarat tersendiri dalam ijtihad.
Kendati terdapat
perbedaan versi dalam menempatkan pengetahuan tenteng usul fikih sebagai syarat
ijtihad, segenap ulama memandang bahwa pengetahuan tentang usul fikhi merupakan suatu hal
penting dalam menggali hukum dari sumber-sumbernya. Karena hanya di dalam usul
fikih diajarkan tenteng cara-cara meng-istinbath-kan
hukum dari sumber-sumbernya.Tanpa
mengetahui cara meng-istinbath-kan
hukum, tidak mungkin hukum akan ditemukan.
Kelima,
mengetahui nasikh (yang menghapuskan) dan mansukh (yang dihapuskan). Menurut
al-Syaukani, pengetahuan tentang nasikh dan mansukh penting agar mujtahid tidak menerapkan suatu hukum yang
telah mansukh, baik yang terdapat dalam ayat-ayat atau hadits-hadits.
Syarat-syarat ijtihad
yang dikemukakan oleh al-Syaukani di atas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan
syarat-syarat yang telah dikemukakan oleh para ulama usul fikih klasik. Bahkan,
menurut Muhammad Abu Zahrah, Syarat-syarat seperti yang telah disebutkan itu secara garis besar
telah disepakati oleh segenap ulama usul, mereka hanya berbeda hanya dalam
melihat runciannya. Oleh sebab itu, tidak dapat dikatakan bahwa al-Syaukani
sebagai pencetus pertama persyarat-persyaratan tersebut. Peran al-Syaukani di
sini ialah bahwa ia telah dapat merumuskan syarat-syarat ijtihad itu secara
jelas, ringkas, dan dapat diterapkan secara praktis, karena dibarengi dengan
dorongan-dorongan dan petunjuk-petunjuk praktis untuk dapat mencapai
persyaratan-persyaratan tersebut.
Persyaratan-persyaratan
ijtihad –sebagai telah dikemukakan di atas sangat penting untuk dipenuhi oleh
seseorang yang akan menetapkan hukum,
karena dalam ijtihad hukum itu—menurut al-Syaukani- mujtahid menampilkan hukum
Allah.Bagi al-Syaukani, mujtajhid yang telah memenuhi persyaratan –persyaratan
ijtihad telah mendapat semacam wewenang
dari Allah untuk dapat menampilkan hukum-Nya di tengah-tengah masyarakat.
Kendati demikian – menurutnya—wewenang itu hanya diberikan kepada mujtahid yang
berijtihad atas dasar al-Qur’an dan sunnah, bukan dilakukan atas kehendak hawa
nafsu.
Dari kajian di atas terlihat
bahwa al-Syaukani, sebagaimana para pakar usul fikih yang lain, memandang bahwa
yang dapat melakukan ijtihad ialah orang yang telah memiliki syarat-syarat
untuk itu secara lengkap. Kendati demikian, seseorang ahli fikih yang belum
memenuhi syarat-syarat tersebut secara
lengkap dapat juga melakukakan melakukan ijtihad, tetapi ijtihadnya hanya
terbatas dalam bidang tertentu, yang diketahuinya secara luas dan mendalam.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasakan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
secara bahasa, ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan
sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan
hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Quran dan
As-Sunnah. Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber
hukum ketiga setelah Al-Quran dan Al-Hadits. Hasil ijtihad antara lain adalah:
qiyas, ijma’, istihsan, mashalihul mursalah, urf, istishab, dan sududz dzariah.
3.2
Saran
Diharapkan dari pembahasan diatas dapat menambah
pengetahuan yang lebih mendalam untuk pembaca makalah terhadap hukum-hukum
Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Ballaq, B. Wael. 2000. Sejarah Teori Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2002. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Muhibah, Siti. 2015. Islam
dan Karakteristiknya. Serang : Untirta.
Ramulyo, Mohd. Idris. 2004. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Nasution, Lahmuddin. 2001. Pembaruan Hukum Islam. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Mulyana, Yoyo. 2004. Islam
Progresif. Serang : Untirta Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar